LUMAJANG, KOMPAS.TV - Tim Resmob Polres Lumajang Jawa Timur menangkap 2 orang pelaku pencurian hewan. Pelaku ditangkap setelah baru saja keluar dari lembaga pemasyarakatan.
S dan M-S, warga Curah Petung, Kecamatan Kedungjajang tidak berkutik usai ditangkap kembali oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Lumajang pada Jumat (20/08/2021). Keduanya merupakan residivis pencurian hewan yang berulang kali masuk penjara.
Baca Juga: Aksi Kriminalnya Terekam CCTV, Seorang Residivis Kasus Pencurian Dirungkus Polisi
Kapolres Lumajang, AKBP Eka Yekti Hananto Seno mengatakan keduanya ditangkap, karena masih ada catatan kriminal, yakni terlibat kasus pencurian hewan di wilayah hukum Polsek Pasirian.
Pelaku bersama komplotannya mencuri satu ekor sapi di Desa Pasirian pada malam hari. Sapi hasil curian selanjutnya dijual ke penadah.
Kini polisi masih mengejar 4 orang pelaku, yang diduga kabur ke Luar Jawa. Atas perbuatannya, kini kedua pelaku kembali mendekam di penjara dan terancam hukuman 7 tahun kurungan penjara.
#Residivis #PencurianHewan #PolresLumajang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.