PONTIANAK, KOMPAS.TV - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali menggelandang salah satu tersangka penerima fasilitas kredit pengadaan barang dan jasa fiktif dari salah satu bank di Kabupaten Bengkayang. Tersangka berinisial M-K ini merupakan tersangka ke-15 yang menjabat sebagai direktur CV Bung Baratak.
Melalui perusahaannya, tersangka mendapat 3 paket dari total 74 paket kredit pengadaan barang dan jasa fiktif tahun anggaran 2018, dengan anggaran sebesar 359 juta rupiah.
Modus operandi yang digunakan, tersangka mengajukan kredit kepada salah satu bank dengan jaminan surat perintah kerja atau SPK fiktif.
Tersangka akan ditahan oleh Kejati Kalbar selama 20 hari untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus pengajuan kredit pengadaan barang dan jasa fiktif ini turut dilakukan menggunakan 31 perusahaan lain yang dilakukan juga oleh beberapa tersangka, termasuk terpidana sebelumnya.
Kasus ini menyebabkan kerugian negara kurang lebih 8,2 miliar, dengan sekitar 5,1 miliar telah dipulihkan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.