AMBON, KOMPAS. TV-Setelah mendalami kasus kematian Firman, satuan reserse kriminal Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, menangkap dua pelaku pembunuhan Firman alias La Tole yang jazatnya ditemukan di bawah Jembatan Merah Putih.
Kedua pelaku yang berinisial AP dan RB ditangkap pihak kepolisian di Negeri Seith Kecamatan Leihitu, dari penangkapan kedua pelaku polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dipakai saat kejadian dan satu unit sepeda motor yang digunakan untuk mengbonceng korban.
Dari pengakuan kedua pelaku kepada penyidik sebelum membuunuh, korban diajak untuk mengkonsumsi minum keras bersama disebuah penginapan di Kota Ambon.
Dalam kondisi mabuk korban dan salasatu pelaku berinisial AP sempat cekcok di penginapan. Puncak dari cekcok itu korban dianiaya saat pulang bersama kedua pelaku di atas Jembatan Merah Putih hingga pingsan dan langsung dibuang ke bawah jembatan, dengan maksud menghilangkan jejak.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 338 dengan ancaman pidanan kurungan penjara paling lama 15 tahun atau seumur hidup.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.