KOMPAS.TV - Enam penumpang yang hendak ke Kalimantan ditangkap polisi di Pelabuhan Nusantara Kota Parepare, Sulawesi Selatan karena menggunakan kartu vaksinasi covid-19 palsu.
Ke enam orang ini membeli kartu vaksinasi covid-19 pada seseorang yang mengaku petugas puskesmas di kampung halaman mereka di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
Petugas menangkap mereka karena mencurigai kartu vaksinasi yang dibawanya terlihat dibuat- buat.
Kini keenam penumpang kapal tersebut tidak diizinkan berangkat dan akan diproses secara hukum.
Disisi lain, Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah mengatakan, kebijakan tersebut harus diatur secara detail.
Sebab, ada masyarakat yang tidak bisa divaksinasi karena alasan tertentu. Kemudian, pasien yang sembuh dari Covid-19 tidak diperbolehkan menerima vaksinasi dalam jangka waktu tiga bulan.
Melansir dari Kompas.com, Pemalsuan dokumen sertifikat vaksin disinggung dalam Surat Edaran Kementrian Perhubungan, yakni SE 56/2021 yang mengatur tentang transportasi darat, SE 58/2021 tentang transportasi perkeretaapian, dan SE 59/2021 tentang transportasi laut.
Intinya disebutkan “Pemalsuan sertifikat vaksin serta surat keterangan negatif Covid-19 akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Penumpang yang tidak melaksanakan ketentuan akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.