SEMARANG, KOMPAS.TV - Hanya karena membatalkan kesepakatan jual beli tanah, seorang kakek berusia 63 tahun harus mendekam di tahanan Polsek Gunungpati Kota Semarang.
Kakek 63 tahun bernasib naas tersebut adalah Suryadi, warga Pakintelan, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang. Ia di jebloskan ke penjara oleh tetangganya sendiri yang berinisial S sebagai pembeli tanah.
Penasehat hukum kakek Suryadi, Yohanes Sugiwiyarno mengatakan, permasalahan dari jual beli tanah milik Suryadi seluas 2.300 meter di wilayah Mangunsari, Gunung Pati, Kota Semarang, terjadi diawal tahun 2020, yakni harga tanah yang disepakati tidak ada kecocokan. Pihak penjual minta Rp 900 ribu per meter, namun pembeli melalui makelar berinisial MD meminta Rp 900 juta secara keseluruhan. Kisruh jual beli tanah pun berujung pidana, saat pembatalan jual beli tanah kemudian membuat pembeli marah dan akhirnya melaporkan ke polisi dengan meminta kakek membayar ganti rugi 10 kali lipat dari uang muka yang telah diberikan yakni sebesar Rp 300 juta.
“Ini yang memprihatinkan pemilik tanah sekarang berada di Polsek Gunungpati menjadi tahanan sejak tanggal 26 Juli kemarin. Walaupun sebetulnya menurut kami sebagai seorang lawyer dan kita sudah mempelajari kasus tersebut, kita pertanyakan bahwa berdasarkan kuitansi merupakan kasus perdata,” kata Yohanes Sugiwiyarno, kuasa hukum.
Sebelumnya sempat dilakukan upaya mediasi di kelurahan setempat, yakni tuntutan ganti rugi 10 kali lipat dari uang muka yang sudah diberikan diturunkan menjadi 5 kali lipat. Namun keputusan tersebut masih dianggap berat oleh sang kakek yang hanya mampu memberi 3 kali lipat dari uang muka yang diberikan yakni Rp 90 juta rupiah.
Kapolsek Gunungpati AKP Agung Yudiawan membenarkan bahwa Suryadi ditahan dengan tuduhan tipu muslihat jual beli tanah dan kasusnya masih dalam penanganan polisi.
#JualBeliTanah #KotaSemarang #PolsekGunungpati
Sumber : Kompas TV Jateng
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.