GORONTALO, KOMPAS TV - Setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Gorontalo seorang pejabat Bank Sulawesi Utara Gorontalo atau SulutGo di Kabupaten Gorontalo bernisial A-H-K ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit investasi dan modal.
Selain menetapkan tersangka Kejaksaan Tinggi Gorontalo juga melakukan penahanan selama 20 hari kedepan.
Kasi Penkum Kejati Gorontalo Mohammad Kasad mengatakan, A-H-K ditetapkan tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian kredit investasi dan modal kepada tiga debitur yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur dan buku pedoman pelaksanaan perkreditan di Bank SulutGo Kabupaten Gorontalo.
Akibat pemberian perkreditan yang tidak sesuai aturan tersebut negara mengalami kerugian 23 milyar 300 ratus juta rupiah tahun anggaran 2015/2016.
Akibat perbuatannya ini tersangka dijerat dengan pasal 18 undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
#BankSulutGo #Korupsi #Kabupaten Gorontalo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.