JAKARTA, KOMPAS.TV - DPRD DKI Jakarta akan menggelar Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) siang ini, Kamis (22/7/2021), tepatnya pukul 13.00 WIB.
Rapat kali ini akan membahas mengenai paparan eksekutif mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Perda No. 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Selain itu, rapat bapemperda kali ini membahas mengenai pasal-pasal yang tertuang di Raperda.
Undangan rapat bapemperda tersebut ditandatangi oleh Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi.
Baca Juga: Pemprov DKI Ajukan Revisi Perda Penanggulangan Covid-19, Ini Alasannya
Seperti yang diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencanagkan perubahan dari Perda No. 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19.
Ada dua poin revisi pada Raperda tersebut, yakni penambahan pasal pidana dan pemberian kewenangan bagi Satpol PP untuk menjadi penyidik pelanggar protokol kesehatan Covid-19.
Salah satu pasal pidana yakni bagi yang tidak menggunakan masker dapat dipenjara hingga 3 bulan.
Pihak Pemprov DKI Jakarta menilai perubahan ini sangat perlu dan mendesak untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
"Dalam pelaksanaannya, baik ketentuan sanksi administratif maupun pidana belum efektif memberikan efek jera kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan penanggulangan Covid-19," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, pada Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu (21/7/2021).
Baca Juga: Wagub DKI: Masyarakat Jangan Kaget dan Takut pada Sanksi Pidana Pelanggaran Protokol Kesehatan
Ia menerangkan, hal ini ditandai dengan peningkatan kasus harian orang terkonfirmasi Covid-19 dan juga angka pasien meninggal karena Covid-19.
Kedua hal ini menjadi pertimbangan Pemprov DKI Jakarta untuk mengajukan usulan Perubahan atas Perda No. 2/2020.
"Perubahan atas Perda No. 2 Tahun 2020 sangat perlu dan mendesak mengingat pandemi Covid-19 telah menyebabkan kondisi darurat yang telah berdampak pada aspek kesehatan masyarakat, sosial ekonomi, dan pelayanan publik di DKI Jakarta," ucap Riza.
Baca Juga: Draf Revisi Perda Penanggulangan Covid-19 Jakarta: Tidak Pakai Masker Dapat Dipenjara 3 Bulan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.