JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, memastikan anggota Dinas Perhubungan (Dishub) yang melanggar PPKM Darurat akan mendapat sanksi tegas, mulai dari teguran tertulis hingga pemecatan.
Dishub DKI Jakarta menerima laporan mengenai petugas yang masih nongkrong di warung kopi (warkop) saat malam hari, di tengah penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kabar terkini, anggota Dishub yang melanggar PPKM Darurat telah diperiksa dan akan dijatuhkan sanksi.
Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengklaim Pemprov DKI Jakarta tidak pandang bulu dalam menegakkan aturan PPKM Darurat di wilayah Ibu Kota.
Menurut Riza, siapapun orangnya, mulai dari karyawan swasta, Aparatur Sipil Negara (ASN) ,maupun petugas berwenang, akan mendapatkan sanksi jika terbukti melanggar aturan.
"Siapapun. Karyawan, ASN, atau pertugas yang berkeliaran, yang tidak tugas, akan dapat sanksi. Sedang di cek kebenarannya. Sejauh ini, yang namanya aparat, Dishub, Satpol PP, Polda Metro, Kodam Jaya sehari-hari memantau, mengawasi dan menindak bagi siapa saja yang melanggar protokol, PPKM Darurat. Kita dukung jajaran yang bertugas dilapangan," ucap Riza.
Video Editor: Agung Ramdani
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.