SUMUT, KOMPAS.TV - Direktur Eksekutif Indo Barometer yang juga Dewan Penasehat Relawan Jokowi-Prabowo (Jokpro), M Qodari, dilaporkan ke polisi oleh sekelompok orang dari Gerindra Masa Depan (GMD).
GMD merasa perlu melaporkan Qodari ke Polda Sumatera Utara (Sumut) karena dianggap sebagai penggagas munculnya wacana Joko Widodo atau Jokowi menjabat presiden selama tiga periode.
Baca Juga: Jokowi Mania Tolak Jabatan Presiden 3 Periode
Salah satu perwakilan GMD Sumut, Ronggur Raja Doli, mengatakan upaya Qodari mengusulkan Jokowi menjabat presiden selama tiga periode dinilai telah melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Kami melaporkan Qodari karena gerakan beliau kami anggap melanggar konstitusi," kata Ronggur di Medan, Sumatera Utara pada Rabu (23/6/2021).
Menurut dia, aspirasi Qodari yang bertentangan dengan undang-undang itu sebaiknya dihentikan untuk menghindari kegaduhan politik di berbagai daerah.
Baca Juga: Jokowi Dinilai akan Tergoda Dukung Wacana Jabatan Presiden 3 Periode, Ini Analisanya
Ronggur menjelaskan, upaya Qodari mengusulkan Jokowi tiga periode melanggar Pasal 7 UUD 1945, karena dalam aturan itu tertulis masa jabatan presiden maksimal 2 periode.
Karena itulah, Ronggur mengatakan, sebagai warga negara Indonesia, pihaknya harus melawan gerakan-gerakan yang diusung oleh Qodari tersebut.
"Kami sebagai warga negara Indonesia tentu harus melawan gerakan-gerakan sesat yang ingin menjerumuskan dan menampar muka presiden," ucap Ronggur.
Baca Juga: Pandemi Covid-19 Tak Boleh Jadi Alasan untuk Memperpanjang Jabatan Presiden Jadi 3 Periode
Selain Qodari, Ronggur juga melaporkan pengurus Sekretariat Nasional (Seknas) Jokowi-Prabowo, Baron Danardono. Dia berharap laporannya diproses oleh Polda Sumut.
"GMD Sumut juga melaporkan Ketua JokPro, Baron Danardono, Sekretaris JokPro Timothy Ivan Triyono. Laporan diterima langsung petugas piket Polda Sumut bernama Aipda Rini," ucapnya.
Sementara itu, Aipda Rini mengatakan akan menyampaikan laporan itu kepada Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak.
Baca Juga: Relawan Jokpro 2024 Dorong Wacana Presiden Tiga Periode
Adapun Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, mengatakan pihaknya akan memproses laporan tersebut.
Namun, sebum bertindak lebih jauh, Nainggolan mengaku akan mengkaji terlebih dahulu soal laporannya.
"Pasti ditindaklanjuti, tapi dicek dulu kebenarannya," ucap Nainggolan.
Baca Juga: Wacana Presiden 3 Periode Terus Muncul
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.