MALANG, KOMPAS.TV-Anggota Komisi A DPRD Kota Malang melakukan inspeksi mendadak (sidak) tower BTS yang berdiri di Jalan Sawo Kelurahan Bareng Kota Malang, Jumat (11/06/2021).
Dalam sidak tersebut, anggota dewan menemukan tower yang dikamuflase menjadi cerobong asap ini pembangunannya menyalahi aturan, karena berada di permukiman padat penduduk.
Sidak dilakukan menyusul adanya penolakan warga setempat, terkait keberadaan tower yang dikamuflase menjadi cerobong asap.
Rencananya dalam waktu dekat komisi A DPRD Kota Malang akan memanggil pemilik lahan dan pihak pemasang menara telekomunikasi ini.
"Kami akan meminta Pemkot Malang membongkar bangunan tersebut, jika memang terbukti menyalahi aturan" kata anggota komisi A DPRD Kota Malang, Harvard Kurniawan.
Sebelumnya warga Jalan Sawo menolak berdirinya tower BTS di Jalan Sawo nomor 22.
Warga beralasan izin pembangunan awalnya adalah rumah kos.
Namun setelah dibangun, bangunan tersebut adalah tower seluler. Untuk mengelabui warga, tower tersebut dikamuflase menjadi cerobong asap.
#towerkamuflase #towerbts
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.