LAMPUNG, KOMPAS.TV – Melalui Tim Pengendali Pemeriksaan dan Pengawasan Pajak Daerah (TP4D), Pemerintah Kota Bandar Lampung kembali melakukan penyegelan terhadap empat tempat usaha yang dinilai melanggar aturan, Senin (14/06).
Keempat tempat usaha ini merupakan usaha rumah makan dan kafe yang menunggak membayar pajak dan tidak menggunkan tapping box sesuai ketentuan pemerintah.
Baca Juga: Kosmetik Ilegal didapat dari Situs Online, Tersangka Raup Omzet 7 Juta Rupiah Perminggu
Selain itu juga ada satu kafe yang diberikan surat teguran secara tertulis oleh tim pengendali pemeriksaan dan pengawasan pajak daerah (TP4D) kota Bandar Lampung.
Sejumlah tempat usaha yang dilakukan penyegelan atau pentupan ini baru diizinkan kembali beroperasi bila pemilik usaha menyelesaikan tunggakan pajak dan kembali menggunakan Tapping Box sesuai ketentuan pemerintah.
Hal ini sampaikan langsung oleh Ketua Tim Pengendalian Pemeriksaan Dan Pengawasan Pajak Daerah Kota Bandar Lampung, M Umar. Dirinya juga menyebut bahwa tunggakan pajak oleh sejumlah tempat usaha ini rata-rata terhitung sejak januari atau Enam Bulan menunggak pajak.
Baca Juga: Ketua RT Sempat Curigai Aktivitas Anak Muda Lakukan Pengemasan Kosmetik Secara Tertutup
Selanjutnya Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Tim Pengendalian Pemeriksaan Dan Pengawasan Pajak Daerah akan kembali melakukan penyisiran ke sejumlah tempat usaha untuk memastikan kewajiban membayar pajak dan penggunaan Tapping Box bisa berjalan sesuati aturan.
#tempatusahadisegel #tunggakpajaktempatusahaditutup #pemkotbandarlampug
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.