PONTIANAK, KOMPAS.TV – Pemkot Pontianak, Kalimantan Barat menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM secara ketat selama 14 hari mulai senin (14/6/2021).
Alasannya, untuk mengendalikan kasus Covid-19 yang terus bertambah membuat tingkat hunian tempat tidur rumah sakit mencapai 80 persen.
”Kesimpulannya, selama lima hari ke depan, kami akan menyosialisasikan kepada masyarakat untuk menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat secara ketat di semua kegiatan,” ujar Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, usai pertemuan membahas penanganan Covid-19 dengan Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Selasa (8/6/2021).
Setelah lima hari sosialisasi, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat secara ketat akan dilaksanakan mulai Senin (14/6/2021).
Salah satu bentuk pengetatannya yaitu, mewajibkan masyarakat mengenakan masker, misalnya di pasar, acara-acara pertemuan, dan warung kopi.
Aktivitas masyarakat dibatasi hingga pukul 21.00. Di tingkat RT/RW diminta menjaga lingkungannya agar tidak ada kegiatan yang menimbulkan kerumunan.
”Kebijakan ini diambil karena kasus terus meningkat sehingga tingkat hunian tempat tidur di rumah sakit sudah sekitar 80 persen,” terangnya.
Baca Juga: Ini Pesan Kapolri kepada Seluruh Kapolda: Maksimalkan PPKM Mikro dan Kawal Pemulihan Ekonomi!
Setelah 14 hari pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, Pemerintah Kota Pontianak akan mengevaluasi perkembangan kasus Covid-19.
Kepala Kepolisian Resor Kota Pontianak Komisaris Besar Leo Joko Triwibowo menuturkan, untuk memastikan kebijakan tersebut bisa berjalan sesuai rencana, selama lima hari ke depan masyarakat akan diberi sosialisasi berkelanjutan.
”Kami mendukung. Satuan Polisi Pamong Praja juga akan ikut. Apabila ada pelaku usaha melanggar, akan diberikan sanksi,” ujar Leo.
Kenaikan kasus covid-19
Sementara itu, Kepala Dinkes Kota Pontianak Sidig Handanu menuturkan, dalam sebulan terakhir, khusus April, ada indikasi peningkatan kasus.
Tingkat hunian tempat tidur di rumah sakit di Pontianak untuk instalasi gawat darurat sebanyak 80 persen-100 persen yang dilengkapi dengan alat ventilator.
Adapun tingkat hunian di ruangan isolasi biasa berkisar 70 persen-80 persen dalam dua pekan terakhir.
Saat ini, tingkat kerumunan dan mobilitas warga sudah seperti kondisi normal. Masyarakat perlu terus diingatkan. ”Mudah-mudahan upaya vaksinasi juga bisa berdampak pada penurunan kasus,” kata Handanu.
Hal lain yang mengkhawatirkan, tingkat kasus positif (positivity rate) di Pontianak kecenderungannya naik. Sebulan terakhir, kasus positif sekitar 30 persen. Jika kondisi landai, hanya 10-15 persen. Kondisi landai terjadi pada Desember 2021 hingga Maret 2021, dilansir dari Kompas.id.
Baca Juga: Wali Kota Pontianak Akan Ganti 5 Ukulele yang Dirusak Petugas Satpol PP
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.