SEMARANG, KOMPAS.TV - Seorang guru honorer di Kabupaten Semarang bernama Afifah Muflihati tidak menyangka sama sekali dirinya bisa terjerat utang mencapai ratusan juta rupiah.
Kisahnya tersebut berawal ketika wanita berusia 28 tahun itu meminjam uang kepada aplikasi pinjaman online alias pinjol sebesar Rp3,7 juta. Kini, ia harus menanggung tagihan utang yang membengkak jadi Rp206 juta.
Baca Juga: Cara Menghindari Jebakan Pinjol Ilegal, Simak Tipsnya Agar Tidak Terjerat
Muhammad Sofyan dari Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum (LPBH) Nahdlatul Ulama Cabang Salatiga, menjelaskan kliennya Afifah awalnya meminjam uang pada 20 Maret 2021.
"Saat itu klien kami melihat iklan dari aplikasi. Dari penjelasan aplikasi tersebut, dari pinjaman Rp5 juta jangka waktu 91 hari bunga 0,04 persen," kata Sofyan dikutip dari Kompas.com pada Jumat (4/6/2021).
Setelah melihat iklan itu, Afifah lantas tertarik meminjam uang. Kemudian Afifah dipandu untuk melakukan foto diri bersama Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya.
Saat itu, kata Sofyan, kliennya menyebut sama sekali tidak menandatangani persetujuan secara elektronik sewaktu pinjaman pertama. Ia hanya diminta mengirimkan foto KTP dan identifikasi wajah.
Baca Juga: Dapat Teror Debt Colector Pinjol, Korban Lakukan Ini - ROSI
"Ternyata tak sampai lima menit, rekeningnya dapat transferan dari tiga lembaga sebesar Rp3,7 juta," ucap Sofyan.
Pada saat itu, kata Sofyan, kliennya merasa ada yang janggal karena mendapat transferan uang hanya dalam waktu singkat. Karena itulah, Afifah tidak mengambil dana yang ada di ATM miliknya.
Setelah lima hari menerima transferan dana atau pada 25 Maret 2021, Sofyan mengungkapkan masalah mulai muncul. Afifah ketika itu diminta untuk melakukan pelunasan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.