PATI, KOMPAS.TV - Aparat kepolisian Rresort Pati berhasil menggagalkan rencana jaringan ekspor ratusan unit sepeda motor dan puluhan unit mobil berbagai merek tanpa dilengkapi dokumen kendaraan yang sah menuju negara Timor Leste.
Sebanyak tiga ratus dua puluh lima unit sepeda motor dan empat puluh satu unit mobil berbagai merek yang tidak dilengkapi dengang dokumen kendaraan yang sah dan hendak diekspor menuju Timor Leste berhasil diamankan oleh Kepolisian Resor Pati.
pengungkapan kasus ini berawal dari mengungkapkan Satuan Resmob Pati pada pertengahan Mei 2021 yang berhasil mengamakan dua truk kontainer yang berisi sebelas mobil dan lima puluh tujuH unit sepeda motor di gudang yang ada di desa gadingrejo, kecamatan juwana, Kabupaten Pati.
setelah dilakukan pengembangan didapatkan lima belas kontainer berisi dua ratus enam puluh delapan unit sepeda motor dan empat puluh satu unit mobil berbagai merek, siap kirim yang berada di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
semua kendaraan yang berhasil diamankan tersebut tidak memiliki dokumen resmi. Selain mengamankan barang bukti petugas juga berhasil mengamankan sembilan orang tersangka. “dari pengakuan awal mereka kendaraan tersebut akan dikirim menuju kalimantan namun setelah dicek ternyata hendak dikirim ke timor leste,” Ujar Kapolda Jawa Tengah irjen Pol Ahmad Luthfi.
untuk mempertanggungjawabkan perbuatan nya para tersangka dijerat dengan pasal 481 KUHP subsider pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.