TANGERANG, KOMPAS.TV - Polisi telah menetapkan satpam berinisial H sebagai tersangka pemukulan driver ojek online berinisial AW.
Hal itu dibenarkan Kanit Reskrim Polsek Cisauk, Iptu Margana. Ia mengatakan, H sudah tersangka dan dikenakan Pasal 351 KUHP.
Margana menambahkan, pihaknya telah meminta keterangan kepada saksi dan bukti petunjuk CCTV yang ada di lokasi.
Selain itu, hasil visum kondisi korban pun memperkuat status tersangka kepada pelaku. "Luka di bibir, lecet, kemudian kelingking tangan kanan lecet," katanya.
Baca Juga: Di Karawang, Pemudik Kelabui Petugas Berpura-pura Jadi Driver Ojol Agar Lolos Penyekatan
Lebih lanjut, Margana mengatakan saat ini satpam H masih dilakukan pemeriksaan di Polsek Cisauk.
"Masih kita amankan. Kami punya waktu 24 jam, masih dalam pemeriksaan," terang Margana.
Peristiwa pemukulan terjadi pada Jumat (28/5/2021) sekitar pukul 13.30 WIB di sebuah kompleks, Desa Sampura, Cisauk, Tangerang Selatan.
Driver ojol yang merasa menjadi korban pemukulan satpam itu melaporkan pelaku ke Polsek Cisauk.
Baca Juga: Bobol Rumah Warga, Seorang Ojol Ditangkap Polisi
Diketahui, kasus ini bermula saat satpam H meminta sopir ojol AW mencuci tangan sesuai aturan protokol kesehatan sebelum masuk ke dalam kompleks.
Akan tetapi, karena merasa telah membawa hand sanitizer sendiri, driver ojol itu menolak permintaan satpam.
Ojol itu kemudian turun dari motornya. Namun ditanggapi emosi oleh satpam.
Satpam yang terpancing emosinya kemudian memukuli driver ojol. Margana memastikan peristiwa itu murni pemukulan, bukan perkelahian yang saling pukul.
"Jadi, dia (Ojol - red) gertak turun seperti orang mau menantang gitu, kemudian ditonjok duluan sama satpam. Bukan perkelahian," tutur Margana.
Baca Juga: 7 Fakta Kasus Sate Bersianida Hingga Tewaskan Anak Driver Ojol
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.