PONTIANAK, KOMPAS.TV - Dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah atau PAD Kota Pontianak, Dinas Perhubungan terus melakukan penataan terhadap juru parkir, termasuk melakukan penarikan iuran wajib.
Baca Juga: Per 1 Juni, Tarif Parkir di Pontianak Naik Sebesar Rp 1000
Dishub Kota Pontianak menargetkan pendapatan retribusi parkir di tahun 2021 ini, sebesar Rp 800 juta. Dinas Perhubungan Kota Pontianak mencatat, saat ini setidaknya sebanyak 355 koordinator juru parkir di bawah pengelolaan Dinas Perhubungan Kota Pontianak.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak menegaskan, wewenang Dishub hanya mengelola para juru parkir yang menggunakan badan jalan, sementara parkir yang tidak menggunakan badan jalan seperti pertokoan dan pusat perbelanjaan, masuk dalam pajak parkir.
Dalam pengelolaan juru parkir, Dinas Perhubungan akan terlebih dahulu melakukan penghitungan potensi pendapatan dari sebuah lahan, sebelum menetapkan nilai retribusi yang harus dibayar oleh juru parkir.
Dengan besaran 60 persen bagi juru parkir dan 40 persen disetor bagi pemerintah Kota Pontianak yang ditetapkan dengan surat perjanjian kerja sama. Pendapatan retribusi parkir ini akan digunakan dalam berbagai pembangunan Kota Pontianak.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.