NTB, KOMPAS.TV - Seorang pemuda di Mataram, Nusa Tenggara Barat ditangkap polisi lantaran membuat dan mengunggah video yang menghina Palestina ke media sosial.
Akibatnya sang pemuda terancam hukuman 6 tahun penjara.
Inilah video buatan Hilmiadi alias Ucok yang viral di media sosial dalam beberapa hari terakhir.
Dalam video berdurasi 13 detik ini, sang pemuda menghina Palestina.
Videonya dikecam warganet karena mengandung ujaran kebencian dan bernuansa sara.
Laporan secara online pun muncul hingga ucok ditangkap polisi.
Pelaku sempat membuat video permintaan maaf yang juga diunggah di media sosial.
Namun polisi yang menerima laporan warga menangkap pelaku dan menyita sebuah ponsel yang digunakan pelaku untuk merekam dan mengunggah videonya.
Hingga saat ini, pelaku ditahan di Mapolda Nusa Tenggara Barat dan dua saksi diperiksa polisi.
Pelaku dijerat pasal tentang tindak pidana penyebaran informasi yang menimbulkan keresahan.
Pembuatan video TikTok menghina Palestina tersebut dibuat pelaku, Sabtu 15 Mei 2021 sekitar pukul 07.00 WITA di sebuah kampus swasta di Kota Mataram dan malam harinya tindakan pelaku langsung dilaporkan warga.
Pelaju disangkakan Pasal 45 A Ayat 2 Juncto padal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomer 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomer 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Beberapa saat sebelum ditahan pelaku sempat membuat video TikTok berisi permohona maaf atas kekeliruannya.
Pelaku mengaku telah membuat kesalahan dengan membuat video TikTok yang menghina negara Palestina dengan kata kata tidak pantas melalui akun medsosnya ucokbancok.
Aparat mengamankan sebuah handphone yang digunakan pelaku membuat video TikTok.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.