Baca Juga: Orangtua yang Marahi Kasir Indomaret karena Anaknya Beli Voucher Game Online Rp 800 Ribu Minta Maaf
Lukman menuturkan, dari hasil pemeriksaan penyidik, bahwa sikap yang telah dilakukan Hesti dan Raminto tersebut sudah masuk dalam unsur melawan hukum.
Adapun unsur melawan hukum yang dimaksud yaitu terkait aturan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Lalu, Pasal 216 KUHP tentang tidak menuruti perintah menurut undang-undang. Terakhir pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan.
"Ibu Hesti dan Bapak Raminto menyadari bahwa tindakan yang sudah dilakukannya melanggar ketentuan hukum," ujar Lukman.
Baca Juga: Deddy Corbuzier Minta Maaf Pernah Undang Aldi Taher di Podcastnya
"Dengan iktikad baiknya, Ibu Hesti meminta maaf kepada petugas kepolisian atas nama Briptu Febio dan Kepolisian Negara RI."
Sebelumnya, seorang penumpang mobil tidak terima saat diminta putar balik di pos penyekatan Benda, Cicurug, Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (15/5/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.
Belakangan diketahui, penumpang pria dan wanita itu bernama Raminto dan Hesti. Keduanya merupakan warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Aksi Raminto dan Hesti yang memaki petugas terekam dalam video yang akhirnya viral di media sosial.
Baca Juga: Koordinator Debt Collector Penghadang Anggota TNI Minta Maaf dan Siap Bertanggung Jawab
Menurut informasi yang dihimpun, mobil yang ditumpangi Raminto dan Hesti bertujuan ke Sukabumi, Jawa Barat, untuk berwisata.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.