LAMPUNG, KOMPAS.TV- Pihak kepolisian terpaksa mengeluarkan tembakan peringatan ke udara untuk membubarkan sebuah pertunjukan organ tunggal yang terjadi di Pekon (desa) Karang Agung, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Setidaknya 23 orang dikabarkan ditangkap oleh pihak berwajib.
Soal pembubaran paksa pertunjukkan organ tunggal ini pun viral setelah video berdurasi 11 detik itu tersebar di jejaring pertemanan.
Dalam video tersebut, aparat kepolisian terlihat melepaskan tembakan ke arah atas untuk membubarkan kerumunan warga.
Baca Juga: Sering Menguasi Jalan, Satpol PP Bubar Paksa Puluhan PKL di Jatinegara
Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad membenarkan adanya upaya represif dari kepolisian, Kodim dan Satgas Covid-19 Tanggamus.
Menurut Pandra, acara itu diselenggarakan pemuda setempat dengan konsep acara halalbihalal dan acara bujang gadis. Acara itu digelar di rumah adat Pekon Karang Agung. Jumlah warga yang berkumpul saat aparat tiba di lokasi, diperkirakan mencapai 800 orang.
Mantan Kapolres Kepulauan Meranti ini menjelaskan, sebelum dibubarkan paksa, sebenarnya Satgas Covid-19 setempat dan instansi terkait sudah menjalin koordinasi dengan kepala pekon, ketua adat dan ketua pelaksana acara.
"Diimbau secara persuasif agar kegiatan itu dihentikan, karena sudah tidak sesuai dan memicu kerumunan," kata Pandra, Sabtu (15/5/2021).
Namun, imbauan itu tidak dihiraukan. Akhirnya, Satgas Covid-19 tingkat kabupaten turun tangan.
Pandra mengatakan, Satgas Covid-19 Tanggamus juga melakukan upaya persuasif agar tidak terjadi gesekan.
Namun, lagi-lagi upaya persuasif tidak membuahkan hasil. Polisi akhirnya mengeluarkan tembakan peringatan untuk membubarkan kerumunan.
"Akhirnya pada pukul 01.30 WIB, Kapolres Tanggamus bersama Dandim 0424 Tanggamus mengambil langkah serta memerintahkan personel Polri dan TNI yang sudah dikerahkan dan berada di lokasi agar melakukan upaya paksa pembubaran," tegas Pandra.
Baca Juga: Satpol PP Bubar Paksa Kerumunan di Pengadilan Negeri Jakpus, Hampir Ricuh!
Terpisah, Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya menyebutkan, dalam pembubaran paksa itu polisi juga mengamankan beberapa orang untuk dimintai keterangan.
Ada 23 orang yang kita amankan. Kita juga amankan alat organ tunggal, saat ini sudah di Mapolres Tanggamus," sambung Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya seperti dikutip dari Kompas.com.
Terkait peristiwa pembubaran paksa tersebut, Kabid Humas Polda Lampung mengatakan, Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugianto mengapresiasi Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya yang telah bertindak tegas.
"Kapolda Lampung mengapresiasi tindakan Kapolres AKBP Oni. Ini bisa menjadi contoh bagi Kapolres di wilayah lain," tambah Pandra.
Lebih lanjut ia mengatakan, Kapolda Lampung menitipkan pesan agar para Kapolres lebih berani mengambil sikap tegas, sebagaimana yang dilakukan oleh Polres Tanggamus.
Baca Juga: Polisi Bubar Paksa Pendemo Tolak Omnibus Law
"Lampung saat ini hampir semua daerah adalah zona oranye, hanya Tanggamus yang berzona kuning," kata Pandra.
Menurutnya, tindakan kepolisian dalam pembubaran paksa ini dilakukan demi keselamatan dan kesehatan rakyat yang merupakan hukum tertinggi bagi Polri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.