MAKASSAR, KOMPAS.TV - Kenaikan tarif tol makassar diberlakukan berdasarkan surat edaran kementrian pupr tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor . Dalam surat itu , kenaikan tarif tol mulai berlaku setelah tol layang pettarani atau tol ujung pandang seksi 3 makassar mulai beroperasi .
Besarnya kenaikan tarif tol hingga dua kali lipat dari tarif tol sebelumnya . Kenaikan pun berlaku di enam gerbang tol . Meski alami kenaikan , namun ada pengecualiaan khusus angkutan kota , yang tarifnya hanya lima ribu rupiah untuk satu kali masuk gerbang tol .
"Ini memang tarif baru sejak ada tol baru.Ini sdh sosilaisa sejak 2 bulan" Ungkap Ismail Malliungan , Direktur Operasi Pt Makassar Metro Network
#TARIFTOL
#TOLNAIK
#TOLMAKASSAR
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.