SOLO, KOMPAS.TV - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo melarang ibu hamil dan lansia memasuki pasar tradisional maupun tempat perbelanjaan modern.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 067/1309 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan mengoptimalkan saran Satgas kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Solo.
SE yang ditandatangani Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka tersebut memperpanjang PPKM Solo dari 4 hingga 17 Mei 2021.
Baca Juga: Kaesang dengan Persis Solo, Raffi dengan Cilegon United, Kini Atta Halilintar dan Sriwijaya FC?
SE itu menyebutkan bahwa setiap ibu hamil dan lansia yang memiliki resiko tinggi terpapar Covid-19 dilarang memasuki pusat perbelanjaan, hiburan dan tempat wisata.
Kelompok rentan Covid-19 ini juga dilarang melakukan kegiatan berkumpul dan kontak fisik di tempat umum.
Selain ibu hamil dan lansia, anak berusia kurang 5 tahun juga tidak diperbolehkan memasuki arena bermain dan pasar modern.
"Setiap orang larang mengajak anak berusia kurang 5 tahun memasuki pasar tradisional, toko modern, pusat perbelanjaan, serta tempat hiburan, wisata dan tempat bermain," tulis SE itu.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Pemkot Solo Siapkan Tempat Karantina Bagi Warga yang Nekat Mudik di Masa Larangan
Melalui akun Twitternya, Pemkot Solo mengimbau masyarakat untuk di rumah saja.
Jangan mudik, demi mencegah terjadinya penularan Covid-19.
"Corona masih ada. Tetap waspada, jangan mudik, sayangi keluarga," tulis Pemkot Solo di akun Twitter resminya, Selasa (4/5/2021).
SE Walikota terbaru tentang PPKM Mikro berlaku 4 Mei - 17 Mei 2021
— pemkot solo (@PEMKOT_SOLO) May 4, 2021
Corona Masih Ada, Tetap Waspada, Jangan Mudik, Sayangi Keluarga
SE Walikota Terbaru bisa di akses di: https://t.co/R9Bj7mIqRU pic.twitter.com/z9CsMxfbNG
Kebijakan SE tersebut menindaklanjuti Satgas Penanganan Covid-19 yang ada di pusat tentang pelarangan mudik lebaran 2021.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.