Kompas TV regional sosial

Pemda Pringsewu Lampung Resmi Tetapkan Shalat Id Hanya Boleh Dilakukan di Rumah

Kompas.tv - 4 Mei 2021, 07:09 WIB
pemda-pringsewu-lampung-resmi-tetapkan-shalat-id-hanya-boleh-dilakukan-di-rumah
Presiden Joko Widodo dan keluarga melaksanakan shalat Idul Fitri 1441 H di halaman Wisma Bayurini, Istana Kepresidenan Bogor, Minggu (24/5/2020). (Sumber: Dok. Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden)
Penulis : Dian Nita | Editor : Iman Firdaus

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Menyambut hari raya Idul Fitri, sejumlah daerah mulai menetapkan kebijakan terkait pengetatan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Di Pringsewu, Lampung, Pemerintah Daerah (Pemda), Forkopimda, dan Ormas Keagamaan resmi mengeluarkan peraturan terkait shalat Id.

Peraturan tersebut tertulis dalam Panduan Pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri tentang tidak diizinkannya shalat Id berjamaah di masjid dan lapangan terbuka.

Baca Juga: Pemkot Kediri Wajibkan Karantina Bagi Pendatang, Fasilitas Disiapkan

Sebagai gantinya, masyarakat diminta untuk melakukan shalat Id di rumah masing-masing.

“Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442H/2021 M hukumnya adalah sunnah, dan halal bil halal tidak diizinkan untuk dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka, untuk menghindari peningkatan penyebaran Covid-19,” bunyi poin ke-8 dikutip dari laman NU Online, Selasa (4/5/2021).

Baca Juga: Pastikan Keselamatan WNI, KBRI Tokyo Tidak Gelar Salat dan Open House Idul Fitri 1442 H

Maklumat disahkan Bupati, Ketua DPRD, Kapolres, Kepala Kemenag dan ketua Ormas pada 29 April 2021.

Selain shalat Id, takbir keliling dan halal bil halal juga tidak boleh dilakukan demi menghindari adanya kerumunan.

Kabupaten Pringsewu, Lampung saat ini berstatus zona orange dengan jumlah kasus Covid-19 lebih dari 500 per April 2021.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x