DELI SERDANG, KOMPAS.TV - Direktur Utama (Dirut) PT Kimia Farma Diagnostik, Adil Fadillah Bulqini, belum mau meminta maaf terkait 5 pegawainya yang diamankan karena diduga menggunakan bahan habis pakai secara berulang pada layanan rapid test antigen di Bandara Internasional Kualanamu.
Seperti diketahui, kelima pegawai tersebut telah diamankan oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut dalam penggerebekan pada Selasa (27/4/2021).
Namun begitu, Adil menilai bahwa kelima pegawainya belum terbukti bersalah dalam kasus tersebut.
"Kami belum sampaikan permintaan maaf karena belum terbukti bersalah, masih dalam proses penyelidikan kepolisian," ujarnya saat konferensi pers di Gedung Perkantoran Angkasa Pura II Kualanamu, Deli Serdang, Sumut, Rabu (28/4/2021) sore,seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Kronologi Kasus Rapid Test Bekas Terbongkar di Bandara Kualanamu, Polisi Menyamar Jadi Penumpang
Adil menjelaskan, PT Kimia Farma Diagnostik adalah cucu PT Kimia Farma Tbk.
Pihaknya mendukung proses pemeriksaan dan penyelidikan pihak kepolisian terkait dugaan penggunaan bahan habis pakai secara berulang.
Menurutnya, hal tersebut sangat bertentangan dengan prinsip dan Standard Operation Procedure (SOP).
"Apabila terbukti benar adanya, itu adalah perbuatan oknum karyawan kami dan kami akan berikan tindakan tegas dan sanksi berat sesuai ketentuan berlaku, maupun aturan kepegawaian yang berlaku di internal kami," katanya.
Adil menambahkan, prinsipnya bahwa pengadaan reagensia atau kit rapid test ini dilakukan secara terpusat di Jakarta serta sudah lolos uji komparasi dengan hasil Polymerase Chain Response (PCR) dan antigen dengan kesesuaian 100 persen.
Menurutnya, dalam 1 paket rapid test kit harga per unitnya sudah diperhitungkan dengan harga layanan.
Menurutnya, penggunaan secara berulang, secara material tidak bermakna. Dalam satu paket bisa digunakan untuk 20 pasien.
Dengan demikian, dugaan penggunaan secara berulang, menurutnya, jika itu benar terjadi merupakan murni inisiatif oknum karyawan.
"Kemudian, kami belum sampaikan permintaan maaf karena belum terbukti bersalah, masih dalam proses penyelidikan kepolisian," ujarnya.
Baca Juga: Layanan Tes Covid-19 di Bandara Kualanamu Diduga Gunakan Alat Tes Bekas Pakai
Adil menambahkan, PT Kimia Farma Diagnostik selama ini menangani layanan uji rapid test di 5 bandara.
Itu di antaranya Bandara Internasional Kualanamu, Bandara Soekarno Hatta di Terminal 1 dan 2, Bandara Internasional Minang Kabau. Di bandara lain, lanjut dia, dilakukan perlakuan yang sama.
"Perlakuan sama dalam pengertian bahwa barang yang digunakan, merek bisa beda tapi sudah lolos uji komparasi. Kemudian selama 10 hari terakhir 662 pasien yang kita tangani di Kualanamu," katanya.
Sementara itu, Plt Executive General Manager PT Angkasa Pura II Kualanamu, Agoes Soepriyanto, dalam kesempatan tersebut membenarkan pada Selasa (27/4/2021) sekitar pukul 15.45 WIB, Bandara Kualanamu dikunjungi Subdit 4 Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut.
Polisi memeriksa petugas rapid test antigen dan membawa 5 orang petugas layanan rapid test serta membawa beberapa barang bukti.
Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan penindakan di layanan rapid test antigen di Bandara Kualanamu bermula dari adanya informasi masyarakat terkait dengan brush yang digunakan untuk rapid test bekas. Dari situ penyidik melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penindakan.
Baca Juga: Kimia Farma Tanggapi Soal Antigen Bekas di Kualanamu, Ancam Sanksi Berat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.