JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan pelaku perjalanan darat menggunakan bus atau kendaraan pribadi tidak diwajibkan melampirkan hasil tes Covid-19 saat masa pengetatan.
"Untuk kendaraan pribadi memang jika kita membaca dari addendum SE 13 tadi maka diimbau, tetap sifatnya diimbau, melakukan tes mandiri," kata Syafrin di Balaikota, Jakarta Pusat, Kamis (22/4/2021).
Baca Juga: Kebijakan SIKM Tak Berlaku Selama Masa Pengetatan, Baik Sebelum atau Sesudah Larangan Mudik
Kebijakan itu berdasarkan Addendum Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Kebijakan tersebut berlaku mulai dari 22 April-5 Mei dan pasca Lebaran 18-24 Mei 2021.
Kendati begitu, Dishub DKI Jakarta akan tetap melakukan pemeriksaan secara acak pelaku perjalanan darat. Misalnya, untuk perjalanan di terminal bus.
Bila kemudian ditemukan tidak sesuai ketentuan, calon penumpang tidak dapat melanjutkan perjalanan.
"Kemudian dari hasil itu jika ternyata teridentifikasi suhu badannya tinggi, tentu akan dilakukan pengujian, yaitu berupa tes apakah itu dengan GeNose atau dengan rapid test antigen," jelas dia.
Diketahui sebelumnya, addendum surat edaran nomor 13 ini merupakan peringatan baru dari Satgas Covid-19.
Dalam surat edaran sebelumnya, hanya mengatur tentang peniadaan mudik dari 6 hingga 17 Mei. Sementara Addendum ini untuk mengatur pengetatan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadan mudik dan H+7 peniadan mudik, secara waktu lebih panjang dari yang pertama.
Adapun detil Addendum sebagai berikut:
a. Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di bandar udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Baca Juga: Simak Titik Lokasi Penyekatan di Tol Trans-Sumatera 6-17 Mei
b. Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;
c. Pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;
d. Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
Baca Juga: Kematian Akibat Covid-19 di India Capai 2.000 Orang per Hari
e. Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.