Akan tetapi, JT malah melakukan kekerasan fisik lagi hingga korban tersungkur.
"Jadi waktu datang pelaku panik mendengar tangan anaknya berdarah. Langsung menganiaya korban dan membanting HP milik rekan korban yang merekam kejadian tersebut,” beber Irvan.
Mengetahui kejadian itu, rekan-rekan seprofesi korban berusaha melerai dan menahan Jason. Korban baru dilepaskan pelaku setelah petugas keamanan datang.
Pelaku pun mengakui perbuatannya dan meminta maaf.
“Mendengar anak saya menangis pada saat hendak pulang dari RS Siloam, saya emosi hingga nekat mendatangi perawat tersebut di RS tersebut,” ujar Jason kepada awak media di Mapolrestabes Palembang, Sabtu (17/4/2021).
Laki-laki itu mengaku frustasi setelah harus bolak-balik ke rumah sakit dan akhirnya melihat anaknya menangis.
“Saya emosi sesaat dan saya menyesali perbuatan saya, saya benar-benar minta maaf kepada korban dan pihak RS Siloam,” kata JT.
Baca Juga: Waspada, BMKG Sebut Siklon Surigae Dapat Sebabkan Cuaca Ekstrem di 9 Provinsi Hari Ini
Polisi akan menjerat JT dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak penganiayaan.
“Ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara," ungkap Irvan.
Korban lain juga melaporkan tindakan Jason yang menyebabkan kerusakan gawai.
“Karena ada laporan dari korban lainnya yang ponselnya rusak oleh tersangka, maka tersangka juga kita jerat dengan pasal sesuai dengan tindak pidana pengerusakan,” tambahnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.