CIANJUR, KOMPAS.TV - Ustad Diansyah permana atau lebih dikenal dengan Ustadz Syahid Bin M Salim, Warga Desa Bangbayang Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, merupakan salah satu Mantan Narapidana Teroris yang ditangkap Densus 88 pada tahun 2018, hingga mendekam selama 20 bulan di rumah Tahanan Polda Metro Jaya, dan 2 bulan mendekam di Lapas Cianjur. Diansyah ditangkap dengan kasus sebagai pendoktrin dan perekrut anggota, yang telah berhasil merekrut sedikitnya 150 orang dari berbagai daerah, yakni, Jakarta, Tangerang, Bandung, Tasikmalaya dan Cianjur.
Pada tahun 2020 Diansyah bebas dan kembali bisa menghirup udara segar, dan hingga kini ia telah bertobat, dan mengabdikan diri sebagai Guru Pengajar di sebuah Pondok Pesantren Darussalamah Al-Mubarok milik mertuanya, di Jalan Cianjur Sukabumi, Desa Bangbayang Kecamatan Gekbrong Cianjur Jawa Barat.
Sementara menurut Diansyah, ia mengaku, awalnya bergabung dengan kelompok JAD, pada tahun 2011 ia melihat fenomena-fenomena revolusi di Suriah, hingga merasa iba melihat penderitaan yang dialami oleh para korban kemanusiaan di timur tengah, disitulah diansyah tertarik pada dunia jihad, hingga diansya mengaku berniat untuk bergabung dengan kelompok JAD yang berafiliasi ke ISIS.
Awalnya kelompok ini merupakan bagian dari ajaran Islam, ternyata bukan ajaran islam yang mereka pakai, tetapi hanya Simbol-Simbol Islam yang mereka pakai hingga bisa membius untuk ikut bergabung, ia juga mengecam aksi aksi teror yang terjadi di Makasar dan penyerangan di Mabes Polri beberapa waktu lalu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.