KOMPAS.TV - Seorang ibu kembali tertangkap basah menjual anak kandungnya sebagai pekerja seks komersial (PSK). Ibu berinisial TA (45) di Majalengka, Jawa Barat ini menjalankan aksinya di rumah sendiri.
Mengutip Tribunnews, polisi telah menangkap TA di rumahnya di Kecamatan Dawuan pada Jumat (12/3/2021). Ia terbukti menjual anaknya yang berinisial Y (25) dan beberapa perempuan muda lain.
"Wanita inisial TA pelaku prostitusi online yang telah kedapatan menawarkan perempuan kepada pria hidung belang," ujar Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan, melalui keterangan resminya, Senin (5/4/2021).
Baca Juga: Viral! Ibu Hamil Keguguran Usai Konsumsi Rumput Fatimah, Ini Penjelasan Bidan
Awalnya, polisi menemukan seorang laki-laki dan perempuan sedang berduaan di sebuah kamar rumah TA saat penggerebekan. Belakangan terungkap, perempuan itu adalah anak kandung TA.
“Setelah dilakukan introgasi diketahui bahwa sebenarnya perempuan yang di dalam kamar itu adalah Y yang tak lain merupakan anak kandung tersangka yang telah ditawarkan kepada pria hidung belang,” kata Siswo.
Siswo mengatakan, TA menawarkan jasa perempuan penghibur melalui aplikasi WhatsApp. Ia bakal mengirimkan foto dan tarif kepada para pelanggan yang berminat.
“Tersangka ini menawarkan wanita secara daring, mengirimkan foto-foto kepada pelanggannya dengan memasang tarif 400 sampai 500 ribu, termasuk anak kandungnya itu,” ucap Siswo.
TA menggunakan rumahnya sendiri sebagai tempat pelacuran. Ia telah menjadi muncikari sejak dua tahun terakhir.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Berantai Kulon Progo, Pelaku Berhasil Ditangkap
“Tersangka ini masih berumah tangga, suaminya juga tinggal serumah. Dari pengakuannya, sudah dua tahun melakukan bisnis prostitusi ini, alasannya karena faktor ekonomi,” ungkap Siswo.
Pelaku mengatakan menawarkan 5 perempuan, termasuk anak kandungnya. Pelaku juga mengaku suaminya mengetahui bisnis terlarangnya ini.
“Suami tahu, karena tinggal satu rumah. Saya sudah diingatkan suami, tapi saya ngeyel,” ujar TA kepada polisi dan wartawan di Mapolres Majalengka.
Akibat perbuatannya, aparat menjerat TA dengan Pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara," ujar Siswo.
Bukan kali ini saja ada ibu yang menjual anak kandungnya. Sebelumnya, ibu berinisial ASN (42) juga kedapatan menjadikan anaknya, CN (19).
Baca Juga: Viral Aksi Penjual Nasi Goreng Pegang Wajan Tanpa Kain, Netizen: Ilmu Kebal Panas Tuh!
Polisi menangkap ASN saat penggerebekan sebuah hotel di Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, Medan, Sumatera Utara pada Sabtu (9/1/2021).
Kasus serupa juga terjadi di Jakarta. Ibu berinsial HS menjual anak perempuannya yang masih berusia 11 tahun di Pologadung, Jakarta Timur.
HS menjual anaknya pada laki-laki melalui aplikasi TikTok dengan tarif Rp3-4 juta. Polda Metro Jaya menangkap HS pada 11 November 2020.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.