"Karena tidak sesuai dengan yang dipesan melalui aplikasi, korban membatalkan kencan dan bergegas keluar kamar, namun dihalangi dan dikeroyok oleh pelaku," kata Kapolsek Genteng Kompol Hendry Ferdinand Kennedy, seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (30/3/2021).
Tidak hanya mengalami penganiayaan, barang-barang korban asal Banyuwangi itu juga dirampas dari ponsel, dompet berisi uang tunai Rp 1,5 juta.
"Setelah berhasil keluar dari kamar hotel, korban melapor ke Polsek Genteng," terang dia.
Baca Juga: Awas! Wali Kota Solo Pantau Prostitusi Online, Gibran: Di Aplikasi MiChat, Twitter Lebih Banyak Lagi
Pelaku Ditangkap
Mendapatkan laporan tersebut, tim unit Reskrim Polsek Genteng lalu bergerak melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan rekaman CCTV.
Pada Jumat (26/3/2021) lalu, ketiga pelaku berhasil ditangkap.
"Menurut pengakuan pelaku, aksi tersebut sudah dilakukan 2 kali di wilayah hukum Polsek Genteng," terang Hendri.
Ketiga pelaku yakni Asep alias Tania (24) dan Doni alias Natasya (23), keduanya warga Bandar Lampung, serta M Alfandi Alias Maudi (27) warga Sulawesi.
Ketiganya kini ditahan di Mapolsek Genteng dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.
Baca Juga: Polisi Gerebek Pesta Narkoba Kelompok Gay dan Waria di Salon Kecantikan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.