PONTIANAK, KOMPAS.TV - Pasca digagalkan penyelundupannya, 100 ton rotan mentah ini disita dan disimpan di gudang penyimpanan milik Kanwil Bea Cukai Kalbar. 100 ton rotan mentah yang diangkut kapal tersebut digagalkan oleh tim gabungan Bea Cukai di Perairan Tanjung Datuk, Kalimantan Barat.
Dalam pengungkapannya, petugas mendalami informasi tentang adanya upaya penyelundupan rotan mentah. Berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan terhadap nahkoda kapal, seratus ton rotan mentah ini dikirim dari Kalimantan Tengah, menuju Sarikei, Malaysia.
Selain mengamankan barang bukti sebanyak 100 ton rotan mentah, Bea Cukai juga telah menahan nahkoda dan anak buah kapal yang terkait dengan rotan mentah ini.
Kasus ini masih didalami oleh Bea Cukai dan tengah mencari pengekspor rotan mentah ini. Berdasarkan peraturan Bea dan Cukai, ekspor rotan mentah merupakan pelanggaran berat kepabeanan.
Simak informasi lain dari Kota Pontianak dan Kalimantan Barat di kanal YouTube KompasTV Pontianak.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.