Kompas TV regional berita daerah

Ambil Foto, Rombongan Mensos Dimarahi Orang Rimba: Di Perempuan Ada Dewa, yang Difoto Kena Musibah

Kompas.tv - 15 Maret 2021, 11:51 WIB
ambil-foto-rombongan-mensos-dimarahi-orang-rimba-di-perempuan-ada-dewa-yang-difoto-kena-musibah
Menteri Sosial Tri Rismaharini saat mengunjungi kelompok Orang Rimba Sungai Terap di Desa Jelutih, Kabupaten Batanghari, Jambi. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Gading Persada

Menurut kepercayaan Orang Rimba, pada perempuan terdapat dewa. Apabila difoto, maka dewanya akan marah.

Sehingga perempuan yang difoto bersama kelompoknya akan terkena musibah seperti sakit sampai pada kematian.

"Kalau sakit itu dendanya puluhan kain. Tapi kalau sampai meninggal dunia, karena difoto dendanya berat, bisa 600 bidang kain," kata Reni lagi.

Untuk itu, orang setempat sangat menjaga foto maupun gambar perempuan Rimba. Jangan sampai tersebar luas ke publik.

Baca Juga: Orang Rimba Belajar di Bawah Pohon

Sementara itu Tumenggung Ngalembo, pimpinan Orang Rimba Terap mengucap terima kasih kepada pemerintah yang telah mengakui mereka sebagai warga negara, dengan memberikan Orang Rimba KTP.

"Kami senang. Dengan KTP, orang desa dapat bantuan, kami juga bisa dapat bantuan. Kami tidak berbeda lagi dengan warga lain," kata Ngalembo.

Semua perempuan dari kelompoknya, khusus untuk perekaman KTP boleh untuk difoto. Padahal selama ini, kata Ngalembo perempuan Orang Rimba dibatasi berinteraksi dengan orang luar dan orang luar dilarang mengambil foto Orang Rimba tanpa izin.

Menurut adat Orang Rimba, ungkap Ngalembo, mengapa perempuan dilarang difoto, karena dewa-dewa itu banyak yang bersemayam pada perempuan. Dengan memotret Orang Rimba sama dengan mengubah alam atau artinya mengambil yang hidup dari kehidupan.

"Dewo (Dewa) banyak tinggal di perempuan. Kalau difoto nanti dewo marah. Kalau marah perempuan itu bisa sakit atau sampai meninggal dunia," sebut Ngalembo.

Baca Juga: Lembaga Eijkman Teliti Nyamuk di Pemukiman Orang Rimba

Makanya aturan Orang Rimba dengan keras melarang orang luar menfoto Orang Rimba. Hukuman terberat dalam menfoto Orang Rimba itu, (mati dibangun).

"Denda ini diberlakukan kalau sampai ada korban meninggal dunia. Itu dendanya 600 bidang kain. Itu pun harus melalui perundingan dulu," tandas Ngalembo.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x