MERANGIN, JAMBI, KOMPAS.TV - Bukan cerita kosong, banyak oknum Kepala Desa di Kabupaten Merangin yang terlibat aktifitas penambangan emas tanpa izin. Bupati Merangin Al Haris meminta lembaga adat memberikan sanksi kepada Kepala Desa yang terlibat, karena jelas dalam fakta integritas yang dibuat Kades dilarang keras terlibat peti.
Dengan demikian, secara otomatis Kepala Desa yang diberikan sanksi adat tidak akan bisa kembali mencalonkan diri sebagai calon Kepala Desa berikutnya. Karena di dalam persyaratan tidak pernah di sanksi adat. Soal penyetopan distribusi bahan bakar minyak, Al Haris mengaku cukup kesulitan karena BBM bukan hanya dipasok dari dalam Kabupaten Merangin, akan tetapi juga dari luar daerah termasuk BBM hasil sulingan yang cukup masif pendistribusiannya di Merangin.
#TambangEmasLiar #Peti #KabupatenMerangin
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.