JAKARTA, KOMPAS.TV - PT Jasa Raharja telah menyalurkan santunan kepada para ahli waris korban kecelakaan bus masuk jurang yang terjadi di Tanjakan Cae, Sumedang.
Disebutkan, masing-masing ahli waris diberikan santunan sebesar Rp50 juta.
Untuk tahap pertama, Jasa Raharja memberikan santunan kepada 26 ahli waris dari 29 korban tewas.
"Jasa Raharja sudah menyerahkan santunan kepada 26 ahli waris melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris," kata Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo dalam keterangan tertulis, Jumat (12/3/2021), dikutip dari Kompas.com.
Dengan mekanisme transfer, Budi Rahardjo memastikan dana santunan diterima utuh oleh ahli waris, serta tidak mendapatkan potongan apapun dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
Baca Juga: Usai Kecelakaan Bus Terjun Jurang di Sumedang, Menhub Inspeksi dadakan di Terminal
Mengenai besaran santunan, Budi Rahardjo mengatakan, hal tersebut sesuai dengan aturan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara.
Sementara untuk korban luka-luka, Jasa Raharja telah memberikan surat jaminan pembiayaan hingga maksimal Rp20 juta di RSUD Sumedang.
"Diharapkan korban tidak perlu khawatir akan biaya dan dapat membantu proses pemulihan akibat cedera kecelakaan," tutur Budi.
Budi memastikan penyerahan santunan dilakukan secepat mungkin sesuai dengan domisili para ahli waris korban.
Baca Juga: Soal Petaka Kecelakaan Bus di Tanjakan Cae, Dimana Peran Pengawasan Jalan?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.