PALEMBANG, KOMPAS.TV - Seorang Pegawai Negeri Sipil, di Palembang menggugat Bank Daerah Sumatera Selatan ke Pengadilan Negeri, setelah SK PNS yang diagunkannya tak kunjung dikembalikan Bank.
Penggugat menuntut tergugat mengganti SK yang diduga hilang itu.
Kuasa Hukum, Ramzul Ikhlas, seorang PNS yang SK PNS-nya diduga hilang saat diagunkan di Bank Daerah Sumsel, megajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Palembang.
Penggugat megajukan gugatan Perdata, menuntut tergugat mengganti SK yang hilang.
Sebelumnya penggugat sudah melakukan somasi pada tergugat sebanyak 3 kali namun tak ditanggapi tergugat.
#SK #PNS #BankDaerah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.