Kompas TV nasional hukum

Kejagung Periksa Ayah dan Adk Ronald Tannur untuk Gali Bukti Dugaan Suap

Kompas.tv - 6 November 2024, 22:28 WIB
kejagung-periksa-ayah-dan-adk-ronald-tannur-untuk-gali-bukti-dugaan-suap
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/10/2024). (Sumber: Kompas.tv/Ant//Nadia Putri Rahmani)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa Edward Tannur dan Christopher Raymond Tannur yang merupakan ayah dan adik Ronnald Tannur, terkait perkara dugaan suap pada penanganan kasus penganiayaan.

Mengutip pemberitaan Kompas.com, keduanya telah menjalani pemeriksaan pada Selasa (5/11/2024).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, keduanya menjalani pemeriksaan untuk melengkapi berkas penyidikan kasus suap yang melibatkan ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja itu.

"Nah, semua ini tentu dilakukan oleh penyidik dalam rangka mencari, mengumpulkan bukti-bukti dan membuat terang perkara ini," kata Harli, Rabu (6/11).

Baca Juga: Penyidik Gali Hubungan Zarof Ricar dan 3 Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur

Meski demikian, Harli tidak merinci secara detail mengenai materi pemeriksaan terhadap Edward dan Christopher.

Ia hanya menyebut bahwa penyidik fokus pada peran tersangka dalam kasus ini, serta sejauh mana para saksi mengetahui atau mengalami kejadian yang relevan dengan peran para tersangka.

"Kita tahu bahwa tersangkanya sudah ada, tentu akan dikaitkan dengan bagaimana peran dari para tersangka ini, sejauh mana para saksi tentu memahami, mengetahui, melihat dan merasakan apa yang bisa disampaikan oleh para saksi terkait dengan perannya para tersangka," bebernya.

Baca Juga: Kejagung Periksa Eks Pejabat MA dan Hakim PN Surabaya, Dalami Peran 'Makelar' Kasus Ronald Tannur

Pada perkara dugaan suap tersebut, Kejagung telah menetapkan enam orang tersangka, yakni majelis hakim PN Surabaya yang menangani kasus penganiayaan itu, ED, HH, dan M.

Kemudian, eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar yang diduga menjadi makelar kasus, kuasa hukum Ronald Tannur berinisial LR,  serta Meirizka Widjaja.


 




Sumber : kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x