BANJAR, KOMPAS.TV- A-B, seorang kepala desa di Kecamatan Martapura Kota diringkus pihak Kejaksaan Martapura, Kabupaten Banjar, di tempat persembunyiannya di Kota Banjarbaru.
Selama 6 bulan lebih, pihak kejaksaan menetapkan AB masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO dan terus melacak keberadaannya sejak akhir tahun 2020 lalu.
AB ditetapkan menjadi tersangka korupsi pengelolaan dana desa dan diduga merugikan negara mencapai 412 juta rupiah dari anggaran dana desa pada tahun 2018.
Baca Juga: Semakin Buas, Seekor Buaya Peliharaan Warga Dievakuasi Tim Animal Rescue Banjarmasin
Pada saat pemeriksaan awal, AB tak mampu mempertanggungjawabkan pengeluaran dana desa yang dikucurkan kepada desanya tahun 2018.
Sempat menjalani beberapa kali pemeriksaan, AB kemudian selalu mangkir dari panggilan hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO pada 10 september 2020.
"perkara dugaan korupsi dana desa dan alokasi dana desa tahun anggaran 2018, Selama ini selalu mangkir dari panggilan penyidik kejaksaan dan telah dilakukan pencarian pada tahun 2020 namun tersangka bersembunyi di suatu tempat," terang Kepala Kejaksaan Negeri Martapura, Hartadhi Christianto.
Baca Juga: Desa Tunggul Irang Kembali Terendam Banjir, Warga Berharap Banjir Besar Januari Lalu Tidak Terulang
Akibat perbuatannya, AB terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Selama proses persidangan akan dilanjutkan, AB kini dititipkan di Rumah Tahanan Cempaka Kota Banjarbaru.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.