Dalam tangkapan layar yang dibagikan oleh TRC BPBD DIY menyebutkan bahwa relawan pemakaman Covid-19 tidak mendapatkan upah dan bayaran.
Pernyataan Supriyono soal pemakaman Covid-19 ini juga menuai kecaman dari berbagai pihak, salah satunya dari relawan Covid-19 Kabupaten Bantul yang menggerudug Kantor DPRD Bantul dengan membawa peti mati.
Kecaman juga datang dari Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Kabupaten Bantul yang merilis pernyataan sikap.
FPRB meminta Supriyono untuk melakukan klarifikasi secara terbuka di hadapan Pimpinan DPRD, Plt Bupati, Dinas Kesehatan dan Perwakilan Relawan.
Pernyataan sikap FPRB Kab @pemkabbantul dan Relawan penanggulangan #COVID19 DIY. Semoga menjadi pelajaran bersama dalam menjaga solidaritas sosial menyelesaikan pandemi.
— TRC BPBD DIY (@TRCBPBDDIY) February 22, 2021
pic.twitter.com/SOAbstUx1y
Ketua FPRB Kabupaten Bantul, Waljito, mengatakan bahwa pihaknya tak segan-segan akan mengambil jalur hukum jika Supriyono tidak meminta maaf.
Kita tunggu 1 x 24 jam supaya beliau meminta maaf secara terbuka melalui media massa maupun media sosial. Kalau selama 1 x 24 jam dia tidak minta maaf, kita akan mengambil langkah hukum. Kita laporkan karena dia sudah menghasut dan menebarkan berita bohong tentang aktivitas relawan," katanya, dikutip dari Tribun Jogja, Senin (22/02/2021).
Baca Juga: Pegang Surat Bebas Corona, Ribuan WNA dan WNI Tiba di Indonesia Positif Covid-19
Selain itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bantul, Subhan Nawawi mengatakan bahwa pihaknya prihatin dengan pernyataan yang seharusnya tidak dilontarkan oleh pejabat publik.
“Jelas kami anggota dewan juga prihatin atas pernyataan seperti itu. Artinya pernyataan seperti itu semestinya tidak dilakukan oleh pejabat publik. Kita mau bersama-sama menangani COVID-19, tidak boleh meremehkan siapapun apalagi menuduh. Apalagi perjuangan FPRB dan relawan sudah mati-matian, seharusnya apresiasi, mendukung," ucap Subhan.
Subhan mengatakan bahwa pihaknya berusaha menghubungi Supriyono untuk dimintai klarifikasi. Sayangnya, baik telepon maupun pesan yang dikirimkan tak kunjung mendapat respon dari Supriyono.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Kehormatan DPRD Bantul dan akan memberikan sanksi kepada Supriyono.
"Kami akan lihat pada saat rapat pimpinan. Sanksinya seperti apa nanti akan dilihat saat klarifikasi dengan BKD," ujarnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.