LAMPUNG, KOMPAS.TV - Kepolisian Daerah Lampung masih menyelidiki kasus pembuangan limbah medis di TPA Bakung Bandar Lampung.
Melalui Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad dalam penyelidikan polisi turut memeriksa sejumlah keterangan dari saksi.
Jumat (19/2/2021), Pandra menyebut dalam waktu dekat ada 10 saksi yang akan diperiksa dalam kasus ini. Diantaranya berasal dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung, termasuk RS Urip Sumoharjo dan perusahaan pengelola limbah atau pihak ketiga.
Meski hingga saat ini pihaknya belum memastikan siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembuangan limbah medis, namun dapat dipastikan tersangka akan dikenakan pasal berlapis.
Baca Juga: DPRD Lampung Akan Panggil Sejumlah Pihak Terkait Kasus Limbah Medis
Yakni pasal 40 ayat 1 UU Nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah dengan ancaman maksimal 10 tahun dan denda maksimal 5 miliar.
Serta pasal 104 UU Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan pidana 3 tahun dan denda 3 miliar.
#sanksipidana #limbahmedis #poldalampung
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.