LAMPUNG, KOMPAS.TV - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung akan memanggil sejumlah pihak terkait kasus limbah medis yang ditemukan di TPA Bakung.
Melalui Komisi V, Deni Ribowo menduga jika limbah medis yang ditemukan tersebut merupakan limbah medis Covid-19 dapat berakibat fatal.
Deni menilai, warga di sekitar TPA maupun pekerja kebersihan yang kerap beraktivitas di lokasi temuan limbah medis berpotensi tertular virus.
Meski hingga saat ini pihak kepolisian belum memastikan, apakah limbah tersebut bekas digunakan pasien Covid-19 atau tidak.
Sementara pendapat lain diutarakan Ketua Komisi II, Wahrul Fauzi Silalahi. Wahrul, justru mempertanyakan bagaimana implementasi dari izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) milik rumah sakit.
Baca Juga: Komisi III DPR Soroti Temuan Limbah Medis di TPA Bakung
Selain AMDAL, Wahrul juga mempertanyakan kesepakatan kerja sama yang dilakukan rumah sakit dengan pihak ketiga sebagai pengelola limbah.
Dalam waktu dekat DPRD Lampung melalui Komisi V akan memanggil sejumlah pihak terkait, diantaranya Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung, Rumah Sakit Urip Sumoharjo, dan perusahaan pengelola limbah medis.
#AMDAL #RSUripSumoharjo #limbahmedis #DPRDLampung
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.