SEMARANG, KOMPAS.TV - Untuk memberantas penyakit masyarakat khususnya kasus perjudian, Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Tengah mengamankan 15 tersangka beserta barang bukti tindak pidana perjudian. Aksi para penjudi tersebut terjadi di wilayah hukum Polda Jawa Tengah mulai dari judi toto gelap, judi dadu, judi sabung ayam dan judi cap jie kie.
Dalam penangkapan judi sabung ayam yang berada di Klaten, Jawa Tengah, petugas berhasil masuk ke arena judi sabung ayam yang beromzet puluhan juta rupiah tersebut. Pasalnya, setiap warga yang masuk untuk melakukan judi sabung ayam harus membeli tiket Rp 25.000,- saat masuk ke lokasi perjudian.
Sedangkan judi cap jie kie, para pengecer menampung pasangan judi yang telah ditebak oleh para pemasang. Sistem dalam menerima pasangan ada 2 cara yakni melalui SMS dan secara langsung menerima buku kupon, uang pasangan judi dari para pemasang.
Direktorat Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Wihastono Yoga Pranoto mengungkapkan, ke-15 pelaku perjudian berbagai jenis ini ditangkap dari lokasi berbeda di Jawa tengah yakni di Kabupaten Grobogan, Pati, Karanganyar dan Cilacap.
Selain akan dijerat dengan pasal 303 KUHP, polisi juga berencana akan menjerat para tersangka dengan UU karantina kesehatan, untuk tersangka sabung ayam, dan judi dadu karena mereka melanggar ketentuan pemerintah yakni nekad berkerumun saat masih suasana pandemi. Upaya pemberantasan judi di Jawa Tengah, akan terus dilakukan termasuk dengan menindak bos perjudian terutama judi toto gelap.
#Perjudian #SabungAyam #JudiDadu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.