MEDAN, KOMPAS.TV – Seorang pemuda di kota Medan, Sumatera Utara, ditangkap petugas Unit Reskrim Polses Helvetia Medan, setelah membobol salah satu rumah warga. Untuk membobol rumah korban, pelaku hanya bermodalkan sebuah obeng.
Pemuda berinisial TS ini kembali berurusan dengan polisi, setelah membobol rumah warga di kawasan Helvetia, Medan, beberapa hari lalu.
Baca Juga: Aksi Pencurian Kotak Amal Masjid Terekam CCTV, Pelaku Beralasan Butuh Makan
TS yang sebelumnya sudah pernah dipenjara karena kasus serupa, kali ini kembali mengulangi aksinya. Kali ini dia mencuri sejumlah barang berharga milik korban, seperti dua unit telepon genggam.
Kanit Reskrim Polsek Helvetia, Iptu Zuhatta Mahadi menyebut, dari pemeriksaan awal, pelaku menjalani aksinya seorang diri.
Namun melihat dari cara pelaku beraksi, pihak kepolisian menduga terdapat pelaku lain dalam kasus ini.
Baca Juga: 4 Fakta Begal Taksi Online di Jaktim, Korban Dibunuh Pakai Obeng hingga Jual Ban dan Velg
“Berdasarkan pengakuan pelaku, baru kali ini dia melakukan perbuatan itu. Tapi kami tidak percaya begitu saya, kita tetap melakukan pendalaman” ujar Iptu Zuhatta Mahadi, Kanit Reskrim Polsek Helvetia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini kembali terancam akan dipenjara selama tujuh tahun, karena dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tentang Pencurian.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.