SURABAYA, KOMPAS.TV - 2 orang sindikat pengedar narkoba jenis sabu dibekuk anggota Kepolisian Daerah Jawa Timur. Dari tangan mereka, polisi menyita 6 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam kemasan teh.
Upaya peredaran sabu seberat 6 kilogram dapat digagalkan oleh anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur. 2 orang pengedar berinisial J, warga Kupang Gunung Surabaya dan E-S warga Medokan Semampir Surabaya berhasil dibekuk.
Baca Juga: Pelaku Narkoba Diringkus Usai Transaksi
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan modus kedua pelaku menyembunyikan paket sabu ke dalam kemasan teh agar tidak diketahui petugas. Sabu itu akan diedarkan dalam kemasan kecil di wilayah Jawa Timur.
Keduanya satu jaringan dengan bandar narkoba asal Porong Sidoarjo, yang masuk dalam daftar buronan polisi. Selain bandar asal Porong Sidoarjo, polisi juga memburu dua orang bandar lainnya asal Surabaya, yang juga menyuplai sabu ke dua pengedar tersebut.
Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
#PengedarSabu #BandarNarkoba #SabuKemasanTeh #PoldaJatim
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.