PONTIANAK, KOIMPAS.TV - Layangan-layangan ini merupakan salah satu hasil penindakan yang disita Satpol PP Kota Pontianak dari para pemain hingga penjual layangan.
Baca Juga: Malaysia Pulangkan Lagi 99 Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural lewat PLBN Entikong
Layangan yang disita menggunakan tali gelasan hingga tali kawat. Layangan dengan tali semacam ini, kerap menyebabkan korban luka, hingga meninggal dunia. Tak hanya itu, penggunaan tali kawat juga sebabkan korsleting terhadap kabel-kabel listrik.
Hingga kini, Satpol PP Kota Pontianak terus melakukan razia hingga penindakan terhadap pemain hingga penjual layangan, termasuk menjatuhkan sanksi denda.
Simak informasi lain dari Kota Pontianak dan Kalimantan Barat di kanal YouTube KompasTV Pontianak.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.