BENGKULU, KOMPAS.TV - Remaja berusia 18 tahun berinisial S-A langsung dibawa ke Mapolres Bengkulu setelah dilaporkan atas kasus pencabulan terhadap anak yang masih berusia 6 tahun.
Polisi menjelaskan, peristiwa itu terungkap setelah paman korban memergoki aksi pelaku di rumahnya yang dalam kondisi sepi. Paman korban kemudian langsung melaporkan kejadian itu ke polisi setempat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku nekat melakukan perbuatan cabul itu karena pengaruh konten-konten dewasa yang ia lihat dari ponselnya.
Kini pelaku masih menjalani pemeriksaan di unit PPA Satreskrim Polres Bengkulu guna melengkapi berkas penyidikan.
Atas perbuatannya, pelaku disangka pasal 81 dan 82 undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara.
#Cabul #PelakuCabul #KorbanCabul
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.