Baca Juga: Dua Anggota Sindikat Narkoba Dibekuk
Kronologinya, kata dia, saat itu AKP David Sinaga bersama beberapa personel kepolisian mendatangi tempat hiburan malam di Studio 21 pada Oktober 2020 silam.
"Yang bersangkutan melakukan penyelidikan di tempat hiburan malam itu karena di sana diduga terjadi peredaran narkoba. Surat perintahnya pun ada," ucapnya.
"Di sana dia ditemui oleh pemilik tempat hiburan malam atas nama Acong dan dua rekannya."
Setelah itu, kata Hadi, pemilik Studio 21 yakni Acong tanpa diketahui merekam keberadaan AKP David Sinaga.
Baca Juga: Viral Video "Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar Lagi Tinggi", Polda Sumut Copot Si Polisi
Lantas, selang beberapa bulan kemudian atau tepatnya pada 4 Januari 2021, AKP David beserta timnya berhasil menangkap salah seorang pengedar narkoba di tempat hiburan malam tersebut.
"Pemilik tempat hiburan malam yang bernama Acong ini kemudian meminta bantuan kepada Kasat Narkoba agar dilepaskan (pengedar narkoba)," kata Hadi.
"Tapi dengan komitmennya, Kasat menolak membebaskan pengedar narkoba itu. Proses hukumnya tetap berlanjut."
Baca Juga: Tersangka Pengedar Narkoba Ditangkap dan Diborgol, Tiba-tiba Mengaku Positif Covid-19
Belakangan, kata Hadi, video AKP David yang tengah berjoget di tempat hiburan malam tersebut viral di media sosial setelah diunggah ke media sosial Facebook dan YouTube menggunakan nama akun David Sinaga.
"Tindakan saat ini yang dilakukan Polda sudah memeriksa yang bersangkutan. Penyebar video akan kita jerat dengan UU ITE," kata Kombes Hadi.
"Setelah kejadian itu, Kapolres telah ke lokasi tersebut untuk memeriksa pemilik tempat hiburan malam itu sesuai perintah Kapolda Sumut."
Baca Juga: Pasutri Pengedar Narkoba Dibekuk
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.