SINGKAWANG, KOMPAS.TV - Terungkapnya kejadian rudapaksa, berawal dari pengakuan korban kepada neneknya, perihal bagian vital korban yang terasa sakit. Mengetahui hal ini, pihak keluarga kemudian melapor ke Mapolres Singkawang.
Berdasarkan pengakuan tersangka yang baru berumur 14 tahun 8 bulan ini, ia telah melakukan perbuatan asusila tersebut sekitar sepuluh kali. Alasannya, pelaku merasa tidak senang dengan ibu tirinya, sehingga melampiaskan pada adik tirinya yang baru berusia 5 tahun.
Tersangka kini ditahan sesuai dengan prosedur terhadap kasus anak di bawah umur. Pasal yang disangkakan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Simak informasi lain dari Kota Singkawang dan Kalimantan Barat di kanal YouTube KompasTV Pontianak.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.