PROBOLINGGO, KOMPAS.TV - Sebuah mobil dengan kecepatan tinggi di Kota Probolinggo Jawa Timur sengaja menerjang jalan protokol kota yang tengah tergenang pasca banjir. Akibatnya warung dan warga yang berada di pinggir jalan kecipratan air dan kotor.
Video peristiwa itu viral setelah beredar luas di media sosial pada Sabtu (30/01). Dalam video berdurasi 14 detik itu menunjukkan sebuah mobil dengan sengaja melewati genangan air hingga mengenai warung.
Ironisnya para penumpang dalam mobil justru tertawa terbahak-bahak begitu warung dan warga yang berada di pinggir jalan raya terciprat air. Berdasarkan suara dalam video, diduga para penumpang mobil adalah para remaja.
Aksi tidak terpuji itu terjadi di jalan Cokroaminoto Kecamatan Kanigaran pada Kamis (28/01). Saat itu hujan deras mengguyur Kota Probolinggo dan sempat banjir.
Menurut warga, Aji Sholeh, mobil berwarna silver itu melaju kencang dari arah selatan menuju utara. Sepanjang jalan yang dilewati memang tergenang ar pasca banjir. Pada saat kejadian, warga banyak menikmati kopi di dalam warung. Saat mobil melintas, tak ayal warga basah kuyup terkena cipratan air, bahkan satu unit motor yang parkir di pinggir jalan roboh.
Setelah menuai kecaman dan dihujat warganet, sekelompok remaja, yang merupakan pengemudi dan penumpang mobil ugal-ugalan tersebut, langsung menyerahkan diri ke polisi dengan didampingi orang tuanya.
Baca Juga: Viral! Sopir Truk Trailer Ugal-Ugalan
Ada enam orang remaja, mereka adalah N-F, R-K, R-S, F-S, D-V Dan B-T, semuanya masih di bawah umur dan belum memiliki SIM atau surat izin mengemudi, bahkan dua orang masih duduk dibangku SMP.
Mobil yang mereka tumpangi adalah Daihatsu Ayla. Mereka awalnya baru saja pulang dari membeli pakan ternak, namun saat melintas di jalan Cokroaminoto, N-F yang mengemudikan kendaraan langsung tancap gas berkat dorongan rekan-rekannya yang lain. Alhasil air muncrat disepanjang jalan dan mengenai warung serta warga.
Saat gelar kasus pada Sabtu sore (30/01), M-S, orang tua salah satu remaja langsung meminta maaf, terutama kepada warga yang merasa dirugikan dengan kejadian itu.
Kanit Regident Satlantas Polres Probolinggo Kota, Ipda Fredo Leonard Sianturi mengatakan meski kooperatif kepada polisi, para pelanggar lalu lintas itu tetap ditindak tegas. Pemilik mobil dikenakan Pasal 281 Ayat 1 Undang - undang Lalu Lintas dengan sanksi tilang dan penahanan mobil.
Mereka juga diberi pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi, karena membahayakan keselamatan orang lain.
#PengemudiUgalUgalan #TerjangGenanganAir #Polisi #Tilang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.