DEPOK, KOMPAS.TV - Pasar Muamalah di Depok, Jawa Barat, ramai diperbincangkan terutama di media sosial, karena menggunakan dinar, dan dirham dalam transaksi.
Di sebuah lapak kosong, kegiatan jual-beli menggunakan dinar, dan dirham, dilakukan dua minggu sekali.
Namun, pedagang di Pasar Muamalah menjelaskan, transaksi tak semata-mata menggunakan dinar, dan dirham.
Namun juga dengan rupiah, atau barter barang.
Rusdi, salah seorang warga yang bertransaksi di pasar muamalah mengaku, membeli dirham untuk keperluan mahar.
Dia mempertimbangkan, akan terus bertransaksi di pasar tersebut.
Sementara itu, Bank Indonesia mengingatkan, undang-undang tentang mata uang, di pasal 21 menyebutkan, rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi, yang mempunyai tujuan pembayaran.
Sanksi bagi pelanggar, diatur di pasal 33, yaitu dapat dipidana penjara paling lama satu tahun, dan denda paling banyak 200 juta rupiah.
Terkait praktik ini, Bank Indonesia tetap akan melakukan pendekatan persuasif, dalam bentuk edukasi, dan pemahaman kepada masyarakat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.