Kompas TV regional berita daerah

Viral Gunakan Dirham dan Dinar, Ada Potensi Pelanggaran Hukum di Pasar Muamalah Depok?

Kompas.tv - 29 Januari 2021, 09:50 WIB
viral-gunakan-dirham-dan-dinar-ada-potensi-pelanggaran-hukum-di-pasar-muamalah-depok
Ilustrasi uang dirham yang digunakan di Pasar Muamalah Depok, Jawa Barat. (Sumber: Thinkstock via Kompas.com)
Penulis : Gading Persada

Pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 17/3/PBI/2015 yang mengatur tentang kewajiban transaksi menggunakan rupiah ini berlaku sejak 1 Juli 2015.

Beleid tersebut bertujuan untuk menegakkan penggunaan rupiah serta mendukung stabilitas ekonomi makro.

Dilansir dari Kontan.id, hanya ada beberapa transaksi yang dikecualikan dari wajib rupiah, seperti:

1) transaksi-transaksi dalam pelaksanaan APBN

2) perdagangan internasional

3) pembiayaan internasional yang dilakukan oleh para pihak yang salah satunya berkedudukan di luar negeri

Baca Juga: Razia Parkir Liar di Pasar Karang Anyar Diwarnai Cekcok dan Aksi Saling Dorong

4) kegiatan usaha bank dalam valuta asing yang dilakukan sesuai undang-undang yang mengatur mengenai perbankan dan perbankan syariah

5) transaksi surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah dalam valuta asing di pasar perdana dan pasar sekunder yang sudah diatur dengan undang-undang

6) transaksi lainnya dalam valuta asing yang dilakukan berdasarkan undang-undang.

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x