Pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 17/3/PBI/2015 yang mengatur tentang kewajiban transaksi menggunakan rupiah ini berlaku sejak 1 Juli 2015.
Beleid tersebut bertujuan untuk menegakkan penggunaan rupiah serta mendukung stabilitas ekonomi makro.
Dilansir dari Kontan.id, hanya ada beberapa transaksi yang dikecualikan dari wajib rupiah, seperti:
1) transaksi-transaksi dalam pelaksanaan APBN
2) perdagangan internasional
3) pembiayaan internasional yang dilakukan oleh para pihak yang salah satunya berkedudukan di luar negeri
Baca Juga: Razia Parkir Liar di Pasar Karang Anyar Diwarnai Cekcok dan Aksi Saling Dorong
4) kegiatan usaha bank dalam valuta asing yang dilakukan sesuai undang-undang yang mengatur mengenai perbankan dan perbankan syariah
5) transaksi surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah dalam valuta asing di pasar perdana dan pasar sekunder yang sudah diatur dengan undang-undang
6) transaksi lainnya dalam valuta asing yang dilakukan berdasarkan undang-undang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.