KENDAL, KOMPAS.TV - Kasus orangtua digugat anaknya kembali terjadi.
Kali ini seorang ibu di Kendal, Jawa Tengah digugat anak kandungnya sendiri, karena persoalan hak kepemilikan tanah.
Baca Juga: Kasus Anak Gugat Ayah, Pihak Keluarga Minta Pelapor Minta Maaf Pada Sang Ayah
Ramisah, 67 tahun, warga Candiroto digugat anak pertamanya, yang merasa tanah dibeli dari uang yang dikirim saat ia bekerja di luar negeri.
Menurut Ramisah, uang kiriman anaknya, digunakan untuk membiayai hidup sang cucu yang dititipkan padanya sejak bayi.
Tanah 400 meter yang disengketakan, menurut Ramisah ia beli dari tabungan suaminya.
Kasus ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Kendal, dan akan dilanjutkan 2 Februari mendatang, karena empat kali mediasi tidak berujung damai.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.