Baca Juga: Miris! 2 Siswi SMP Puluhan Kali Diperkosa Dan Digilir Kelompok Anak Punk
Saat itu, ibu korban melihat pelaku mencekik leher anaknya yang tengah berada di rumah.
Ibu korban kemudian memarahi pelaku saat itu juga. Pelaku pun langsung pergi meninggalkan rumah korban.
Setelah itu, sang ibu kemudian bertanya kepada anaknya mengenai alasan pelaku mencekik lehernya.
Dengan rasa takut, akhirnya korban mengungkapkan fakta sebenarnya bawah pelaku saat itu memaksanya berhubungan badan.
Baca Juga: Pelaku Pelecehan Seksual ke Istri Komedian Ditangkap dan Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Namun, korban menolak. Korban juga mengaku sering dipaksa untuk melakukan hubungan badan dan mengancam akan membunuh korban jika nafsu bejatnya tidak terpenuhi.
Hingga akhirnya, korban memilih pasrah karena takut dibunuh pelaku.
"Ibu korban bertanya kenapa pelaku mencekiknya. Dengan rasa takut, akhirnya korban bercerita pada Ibunya bahwa pelaku memaksa untuk berhubungan badan. Namun, korban menolak hingga pelaku marah dan mencekik leher korban," kata Misran.
"Sang Ibu tidak terima anaknya dicabuli dan melapor ke Polsek Kelayang. Setelah dilakukan penyelidikan beberapa jam, pelaku berhasil ditangkap."
Baca Juga: Ayah Bejat Ini Dipenjara 93 Tahun Usai Lecehkan dan Cekik Putrinya yang Berusia 4 Bulan hingga Tewas
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.